Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga harus menuntut hukuman berat terhadap terdakwa korupsi itu, sehingga takut berbuat salah.
"Jadi, JPU dan majelis hakim harus bersinergi mendukung program pemerintah dalam penegakan hukum pemberantasan dan pencegahan kasus korupsi yang merugikan negara serta menghambat pembangunan," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.
Sebelumnya, Tipikor Medan menghukum masing-masing 2,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Operasional Bank Sumut M Yahya Siregar dan mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut M Jefri Sitindaon karena terbukti korupsi Rp10 miliar pengadaan 294 mobil dinas tahun 2013. Kedua terdakwa juga membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut Netty Silaen menuntut hukuman masing-masing tujuh tahun penjara kepada kedua terdakwa. Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
(Rizka Diputra)