Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlalu Ringan, Kurungan Penjara Tak Bikin Koruptor Jera

Terlalu Ringan, Kurungan Penjara Tak <i>Bikin</i> Koruptor Jera
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

MEDAN - Hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pelaku korupsi selama ini dinilai cukup ringan. Alhasil, sanksi itu belum bisa memberi efek jera kepada para koruptor.

"Vonis yang dijatuhkan majelis hakim rata-rata hanya 2,5 tahun penjara, dan hal tersebut tidak membuat rasa takut kepada pelaku korupsi itu," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Syafruddin Kalo, Rabu (8/3/2017).

Padahal, menurut dia, bisa saja majelis hakim menghukum terdakwa korupsi itu 20 tahun penjara, karena hal tersebut merupakan ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku yang merugikan keuangan negara.

"Namun, kenyataannya hakim hanya menghukum ringan, yakni 3 hingga 4 tahun," ujar Syafruddin.

Ia menyebutkan, pemberian sanksi hukuman berat kepada pelaku korupsi itu diatur melalui UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sehubungan dengan itu, majelis hakim yang mengadili perkara korupsi tersebut dapat menerapkan hukuman maksimal.

"Majelis hakim harus tegas menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku korupsi, karena perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak perekonomian negara," ucapnya.

Syafruddin menambahkan, hukuman berat yang dijatuhkan terhadap koruptor itu dapat memberikan rasa takut dan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga harus menuntut hukuman berat terhadap terdakwa korupsi itu, sehingga takut berbuat salah.

"Jadi, JPU dan majelis hakim harus bersinergi mendukung program pemerintah dalam penegakan hukum pemberantasan dan pencegahan kasus korupsi yang merugikan negara serta menghambat pembangunan," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.

Sebelumnya, Tipikor Medan menghukum masing-masing 2,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Operasional Bank Sumut M Yahya Siregar dan mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut M Jefri Sitindaon karena terbukti korupsi Rp10 miliar pengadaan 294 mobil dinas tahun 2013. Kedua terdakwa juga membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut Netty Silaen menuntut hukuman masing-masing tujuh tahun penjara kepada kedua terdakwa. Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement