BARELANG - Menjalani pekerjaan sebagai tenaga honorer yang bertugas di Satpol PP membuat Parlindungan Tambunan (29), terpaksa mencari uang tambahan untuk kebutuhan hidup.
Namun, kerja sampingannya itu didapatkannya dari pekerjaan terlarang yakni sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, oknum Satpol PP Tanjungpinang itu harus berurusan dengan jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) yang diringkus beberapa waktu lalu.
Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika menjelaskan, awal mula penangkapan terhadap Parlindungan bermula dari tertangkapnya dua rekannya yang bernama Janto, 30 dan Misriati, 33 di Batam.
"Pada tanggal 23, pertama kita lakukan pengungkapan di bekas Pasar Baloi Center, Kecamatan Lubukbaja. Pertama kita tangkap Janto," kata Helmy Santika seperti dilansir jawapos.com, Kamis (9/3).
Penangkapan terhadap Janto bermula dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu. Mendapatkan laporan itu, anggota Satres Narkoba langsung menindak lanjuti laporan itu dan menangkap Janto.
Dari tangan Janto, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 22 paket seberat 15,31 gram sabu beserta 4 buah pil ekstasi. "Menurutnya, narkotika itu didapatkan dari seseorang (Misriati, red)," kata Helmy.
Setelah mendapatkan keterangan dari Janto, lantas polisi menangkap Misriati pada Jumat (24/2) sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya yang berada di Perumahan Graha Permata Indah, Sekupang, Batam. "Dari tersangka kedua yang kita tangkap, kita amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.008 gram," tuturnya.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka yang telah diamankan, ternyata mereka memiliki seorang kurir yang ditugaskan untuk mengedarkan barang haram tersebut. Dia adalah Parlindungan Tambunan, yang ditangkap di Pelabuhan Telaga Punggur pada, Sabtu (25/2) sekira pukul 12.30 WIB.
Dari penangkapan terhadap oknum Satpol PP di Pelabuhan Punggur itu, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 10 paket dengan berat 46 gram dari kantong celananya dan 4 paket seberat 10,27 gram dari rumahnya yang berada di jalan Gatot Subroto Tanjungpinang.
"Total barang bukti sabu yang kita amankan 1.079, 58 gram sabu, 4 butir pil ekstasi, dua timbangan elektronik, dan 7 handphone," tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis atas Undang-Undang nomor 35 tAHUN 2009 tentang narkotikan dan Psikotropika. "Kita kenakan dengan pasal 112, 114 dan 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup dan maksimal hukuman mati," imbuhnya.
Sementara itu, Parlindungan mengaku pekerjaan itu untuk mencari uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.