Hakim menyatakan I Putu Sudiartana telah terbukti menerima suap sebesar Rp500 juta dari pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana dan Sarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar Suprapto. Suap itu diberikan untuk menggerakkan Putu selaku anggota DPR membantu pengurusan penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk Sumatra Barat pada APBN-P 2016.
Putu Sudiartana juga dinyatakan terbukti menerima hadiah atau gratifikasi sebesar Rp2,7 miliar dari sejumlah pihak. Di antaranya dua kawan Putu yaitu Salim Alaydrus dan Mustakim, serta ajudan Wakil Ketua MPR RI, EE Mangindaan bernama Ippin Mamonto.
Selain itu Putu terbukti menerima uang SGD40 ribu yang ditemukan dalam penggeledahan setelah operasi tangkap tangan.
(Ranto Rajagukguk)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.