Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok-Tok...Penjual Kulit Harimau Divonis 2 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Sabtu, 25 Maret 2017 |01:29 WIB
Tok-Tok...Penjual Kulit Harimau Divonis 2 Tahun Penjara
Ilustrasi
A
A
A

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Budi alias Akheng (35). Terdakwa kasus penjualan kulit harimau dan organ satwa dilindungi itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.

Pembacaan vonis terhadap Akheng dilakukan di Ruang Cakra VI, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Jumat, (24/3/2017).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Jhony Simanjuntak menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memperdagangkan bagian tubuh dari satwa dilindungi di dalam wilayah hukum Indonesia, seperti yang termaktub dalam Pasal 21 Ayat (2) Huruf d juncto Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-Undang Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama dua tahun,” kata Hakim Jhony.

Vonis terhadap Budi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut. Debora sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 3,5 tahun penjara. “Kami menyatakan banding yang mulia,” tutur Jaksa Debora.

Untuk diketahui, Budi alias Akheng ditangkap di kamar 415 Hotel Madani, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan pada 13 November 2016. Kala itu Budi hendak bertransaksi menjual kulit harimau dengan seorang personel polisi yang tengah menyamar.

Dari Budi, keesokan harinya polisi kembali berhasil memancing tersangka Edi dan Sunandar untuk bertransaksi sisik trenggiling. Kedua rekan Budi itu pun ditangkap di hotel yang sama bersama barang bukti mobil Toyota Avanza bernomor polisi BK 1044 QO milik Edi dan 3 kilogram sisik trenggiling yang ada di dalam mobil tersebut.

Dari ketiganya kemudian diketahui ternyata mereka bukan hanya menjual kulit harimau, tetapi juga alat kelamin rusa, sisik trenggiling dan bagian-bagian tubuh hewan yang dilindungi lainnya.

Atas perbuatannya, Edi dan Sunandar telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sedangkan Budi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement