"Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan melakukan tindakan yang berakibat menghambat pelaksanaan kerja jurnalisme dipidana pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta," kata dia.
Data AJI Indonesia dalam laporan tahunan 2016 menyebutkan, dari 78 kasus yang terjadi, tidak ada satu pun yang diproses hukum dan seolah-olah ada semacam pembiaran terhadap kasus-kasus tersebut.
Selain itu, dalam beberapa kasus yang ditangani AJI, terdapat upaya mediasi atau lobi-lobi antara pelaku dan pihak perusahaan media untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
AJI menilai penyelesaian secara kekeluargaan justru membuat para pelaku kekerasan menjadi kebal hukum dan kekerasan berpotensi terulang.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.