JAKARTA – Corporate Marketing and Communications Director Prudential Indonesia, Nini Sumohandoyo, memberikan hak jawab terkait berita video Okezone yang berjudul ‘Nasabah mengamuk di Kantor Asuransi’. Berita tersebut menayangkan tentang insiden perwakilan dari nasabah yang mendatangi kantor pemasaran Prudential di Medan, Sumatera Utara, untuk mempertanyakan keputusan klaim yang telah diberikan oleh perusahaan.
Dalam berita tersebut ditayangkan nasabah mengamuk karena merasa kecewa tidak bisa mencairkan klaim tanpa ada alasan yang jelas.
Merespons berita tersebut, Nini menjelaskan, bahwa sesuai peraturan yang ada untuk menjaga kerahasiaan informasi antara nasabah dan Perusahaan, Prudential tidak dapat memberikan informasi mengenai pemegang polis maupun hal-hal terkait isi polis yang bersangkutan.
Sebagai Perusahaan yang bertanggung jawab, Prudential, kata Nini, akan selalu patuh akan undang-undang dan seluruh peraturan yang ada di Republik Indonesia.
Nini menyatakan, pengelolaan dan pembayaran klaim adalah prioritas utama Perusahaan, maka selama ini Prudential telah dan akan selalu berkomitmen penuh untuk melaksanakan seluruh kewajiban Perusahaan, termasuk membayar klaim yang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Nini menyatakan, informasi ini penting mengingat penayangan berita tersebut telah menimbulkan pertanyaan dari sebagian nasabah, calon nasabah, maupun tenaga pemasaran dan pemangku kepentingan Prudential lainnya. (ulu)
(Salman Mardira)