JAKARTA - Pihak Alvin Lim, melalui advokat associate di LQ Indonesia Law Firm melayangkan hak jawab atas pemberitaan yang dituliskan oleh Okezone.com, pada 14 Februari 2023, dengan judul "Tok! MA Tolak Kasasi Alvin Lim Terkait Perkara Pemalsuan Surat".
Pemberitaan itu menginformasikan perihal ditolaknya kasasi Alvin Lim oleh Mahkamah Agung (MA) terkait pemalsuan surat yang menjeratnya. Putusan MA ini menguatkan putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan pidana kepada Alvin Lim selama empat tahun dan enam bulan penjara.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Alvin Lim divonis empat tahun dan enam bulan penjara di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada putusan tingkat dua itu, Majelis Hakim PT DKI telah memerintahkan Jaksa untuk menahan Alvin di rutan Salemba.
Sementara pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alvin Lim divonis lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:
Namun, pihak Alvin Lim merasa keberatan dengan isi pemberitaan yang dianggap kurang berimbang. Ia pun melayangkan hak jawabnya, yang diterima Okezone.com, Selasa (28/11/2023).
Tim LQ Indonesia Law Firm, yang diwakili Pestauli Saragih mengatakan bahwa, perjuangan anak Alvin Lim, Kate Victoria Lim, untuk membebaskan ayahnya telah membuahkan hasil. Mulai dari mulai berdemo di depan kejaksaan agung dan Mahkamah Agung serta menghadiri podcast di berbagai channel Youtube.
"Saya dibantu oleh tim LQ Indonesia Law Firm dengan pemohon Advokat Rustina Haryati, SH. menghadap Perwakilan Ketua MA dan meminta keadilan untuk diberikan kebijakan perkara ayah saya yang dituduhkan ikut serta memalsukan KTP karena memberikan alamat kantor ke kliennya," kata Kate Victoria Lim.
"Adalah hal umum dan wajar semua pengacara memberikan alamat kantor ke semua kliennya. Juga di dakwaan jaksa tertulis kliennya bilang boleh gunakan alamat kantor tapi bukan untuk yang aneh-aneh. Jadi jelas tidak ada mens rea dari ayah saya untuk ikut serta dalam memalsukan KTP Apalagi dalam persidangan terungkap ketua RT lah yang membuat KTP palsu dan justru tidak di proses hukum. Juga tidak ada satu saksipun melihat dan mengetahui bahwa Alvin Lim ikut dalam memalsukan selain memberi alamat kantor ke kliennya," lanjutnya.
Menurut Kate Lim, sebagai seorang lawyer sudah selayaknya memberikan alamat kantornya untuk dipergunakan kliennya sebagai surat menyurat. Baginya, jika kemudian alamat itu disalahgunakan, sudah seharusnya menjadi tanggung jawab si klien yang menyalahgunakan.