Dalam penyelesaian perkara ini, pihaknya pun telah bertemu dengan Ketua MA dan dijanjikan peninjauan ulang perkara.
"Kami bertemu perwakilan Ketua MA dan menjelaskan duduk perkara dan kejanggalan dalam kasus ini, dan kami dijanjikan akan di tinjau ulang oleh MA melalui proses PK. Diberitahukan karena ayah saya sudah menjalani tahanan jadi tidak mungkin mendapatkan keputusan bebas sehingga putusan terbaik nantinya adalah penyesuaian pidana sesuai masa tahanan yang sudah dijalani ayah saya," ujarnya.
BACA JUGA:
Sehingga keluar putusan PK 2 tahun pidana. Dengan adanya putusan PK ini, maka bulan depan Alvin Lim akan bebas setelah eksekusi putusan MA. "Saya mengucapkan terima kasih kepada ketua MA dan majelis hakim PK yang mengadili ayah saya," kata dia.
Walau keinginannya, yaitu vonis tidak bersalah tidak dikabulkan, dia sudah cukup senang PK-nya dikabulkan. Dengan demikian Alvin Lim bisa dengan bebas mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Perjuangan saya didengar petinggi pemerintah dan bukti bahwa No Viral, No Justice berlaku di Indonesia," ucapnya.
"Hari ini 9 November ulang tahun saya dan bebasnya ayah saya menjadi kado ulang tahun saya dan bebasnya ayah saya menjadi kd ulang tahun saya dari Tuhan yang selalu mengabulkan doa orang beriman yang percaya padaNya Ujar Kate Lim dengan gembira," kata dia.
(Nanda Aria)