Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Hambalang, Choel Mallarangeng Didakwa Rugikan Negara Rp464,3 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 10 April 2017 |18:00 WIB
Kasus Hambalang, Choel Mallarangeng Didakwa Rugikan Negara Rp464,3 Miliar
Choel Mallarangeng (dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng yang dianggap melakukan tindakan melawan hukum yaitu telah ikut mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek pembangunan sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.

Choel dianggap telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Akibat perbuatannya itu, Choel telah merugikan negara Rp464,391 miliar.

"Yaitu memperkaya terdakwa dan Andi Alfian Mallarangeng sebesar Rp4 miliar," kata JPU KPK Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).

Adapaun memperkaya orang lain antara lain adalah, Wafid Muharam sebesar Rp6,55 miliar, Deddy Kusnidar Rp300 juta, Anas Urbaningrum Rp2,210 miliar, Mahyuddin Rp600 juta, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Rp4,532 miliar.

Machfud Suroso Rp18,800 miliar, Olly Dondokambey Rp2,5 miliar, Joyo Winoto Rp3 miliar, Lisa Lukitawati Isa Rp5 miliar, Anggraheni Dewi Kusumastuti Rp400 juta, Adirusman Dault Rp500 juta, Nanang Suhatma Rp1,1 miliar

Serta memperkaya korporasi yakni PT Yodya Karya sebesar Rp12,583 miliar, PT Ciriajasa Cipta Mandiri sebesar Rp5.839.331.569, PT Global Daya Manunggal sebesar Rp54.922.994.657, PT Aria Lingga Perkasa sebesar Rp3.337.964.280, PT Dutasari Citra Laras sebesar Rp170.395.116.962, KSO Adhi-Wika (Kerja Sama Operasi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya) sebesar Rp145.157.101.895.

"Serta 32 perusahaan/perorangan Sub Kontrak KSO Adhi-Wika sebesar Rp17.960.753.287. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp464.391.000.000," tutup JPU Ali.

Atas perbuatannya, Choel dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement