BLITAR - Puluhan massa dari dua kelompok petani saling berebut lahan sewa TNI Angkatan Udara (AU) di Desa Pojok, Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Perebutan yang nyaris berujung bentrok fisik itu dipicu langkah pihak otoritas (TNI) yang melakukan penyewaan lahan secara sepihak.
Maryono selaku juru bicara 64 orang petani penggarap mengatakan TNI telah menyewakan lahan garapan mereka kepada kelompok petani lain.
"Ini yang menimbulkan persoalan. Padahal kami sudah siap membayar. Hanya saja memang masih melakukan mediasi dengan Pemkab Blitar dan Lanud Abdurrahman Saleh terkait kejelasan kemana arah uang sewa menyewa itu, " ujarnya kepada wartawan.
Satu unit buldozer tiba-tiba masuk area perkebunan. Buldozer yang dikendarai salah satu dari 66 petani lain membongkar tanaman nanas dan ketela pohon yang tumbuh di area seluas 8,2 hektar. Sebagai pemegang Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 2 dan 4 Tahun 2005, TNI AU merasa memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan tanah, termasuk berhak menyewakan.
Sementara petani kelompok Maryono tengah mempertanyakan kejelasan SHP. Melihat kehadiran buldozer yang merusak tanaman 64 orang petani selaku pemilik tanaman sontak marah. Beberapa di antaranya mencoba menghadang.