Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Fakta Hukum, JPU Sebut Buni Yani Salah Satu Penyebab Kegaduhan Kasus Ahok

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 20 April 2017 |13:37 WIB
Jadi Fakta Hukum, JPU Sebut Buni Yani Salah Satu Penyebab Kegaduhan Kasus Ahok
Terdakwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat sidang di PN Jakut (foto: Okezone)
A
A
A

Ali menegaskan, bahwa video unggahan Buni Yani itu memang menjadi salah satu fakta hukum. Dikatakan Ali, dengan adanya unggahan video itu, menjadi alasan para pelapor berlomba-lomba melaporkan pidato Ahok ke pihak Kepolisian.

Namun, Ali menjelaskan, dengan status Buni Yani yang telah menjadi tersangka, itu adalah perkara lain yang sedang berproses.

"Perkaranya nanti di sana, tapi memang menjadi fakta hukum bahwa para pelapor ini mengetahui setelah diunggah Buni Yani itu fakta hukum," jelas Ali.

Sebagaimana diketahui, JPU menuntut Ahok dengan satu tahun penjara dan masa percobaan selama 2 tahun. JPU menilai Ahok telah melanggar pasal alternatif 156 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement