Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Napi Kasus Penistaan Agama: Ahok Harus Dihukum Maksimal

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Minggu, 30 April 2017 |07:38 WIB
Mantan Napi Kasus Penistaan Agama: Ahok Harus Dihukum Maksimal
(Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Mantan narapidana (napi) kasus penistaan agama, Permadi, menegaskan hukuman bagi penista agama harus maksimal bukan percobaan.

Menurut politisi Gerindra tersebut, seharusnya jaksa penuntut umum (JPU) tidak memberikan tuntutan percobaan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Siapa pun termasuk diri saya, itu (menistakan agama) tidak ada tuntutan percobaan, tapi hukumannya harus maksimal,” tegasnya kepada Okezone, Minggu (30/4/2017).

Permadi menuturkan, antara Pasal 156 KUHP dengan 156 A KUHP saling berhubungan sehingga Ahok pantas mendapatkan ganjaran lebih berat dari tuntutan JPU.

“Dan jaksa kok tidak 156 A KUHP, enggak bisa itu orang tersinggung awalnya dihina. (Pasal) 156 dan 156 A itu berhubungan tidak bisa dipisahkan (jadi Ahok) harus maksimal,” katanya.

Sekadar diketahui, JPU menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Golongan Tertentu. JPU pun menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement