Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Merasa Diancam, Fadli Zon Laporkan Akun Twitter @NathanSuwanto ke Bareskrim

Bayu Septianto , Jurnalis-Senin, 01 Mei 2017 |14:04 WIB
Merasa Diancam, Fadli Zon Laporkan Akun Twitter @NathanSuwanto ke Bareskrim
Fadli Zon Menunjuk ACTA sebagai Kuasa Hukum untuk Melaporkan Ancaman Pembunuhan (Foto: Bayu/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melaporkan sebuah akun twitter bernama @NathanSuwanto yang langsung dimiliki seseorang bernama Nathan P Suwanto, ke Bareskrim Mabes Polri.

Fadli Zon menunjuk Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sebagai kuasa hukum yang melaporkan terkait adanya penyebaran ujaran kebencian serta ancaman pembunuhan terhadap sejumlah tokoh, dan dirinya termasuk salah satunya.

"Kami dari ACTA selaku kuasa hukum Bapak Fadli Zon sekaligus Wakil Ketua DPR RI, kami ke sini untuk melakukan laporan polisi terhadap Nathan P Suwanto yang mana terkait postingan pribadi beliau di akun Twitter milik pribadinya. Kami ditunjuk Pak Fadli Zon," ujar anggota ACTA, Ali Lubis di Bareskrim Mabes Polri, Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017).

Cuitan yang dimaksud ACTA berbunyi 'If you know of a way to crowdfund assassins to kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani, and friends, lemme know'. Cuitan ini diposting pada Sabtu 29 April 2017 pukul 12.36 WIB.

Menurut Wakil Ketua ACTA, Agustiar, cuitan ini dinilainya melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Kami juga akan melaporkan dengam dasar hukum Pasal 29 UU ITE mengenai ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi yang ancaman hukumannya 12 tahun," jelas Agustiar.

Agsutiar menambahkan, cuitan tersebut dinilai bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merupakan bentuk pencederaan demokrasi di Indonesia. ACTA menilai Nathan menyikapi perbedaan pilihan politik secara berlebihan yaitu dengan peneyebaran ujaran kebencian dan bahkan ancaman pembunuhan.

"Kami berharap agar Bareskrim bisa bertindak cepat mengusut kasus ini karena semua bukti dan saksi sudah kami lengkapi. Setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun haruslah diusut dengan tuntas," harapnya.

ACTA juga turut menyerahkan bukti-bukti berupa tautan (link) akun twitter tersebut serta foto tampilan tweet tersebut. Selain itu, mereka juga menyerahkan nama-nama dua orang saksi yang mengetahui terjadinya penyebaran tweet tersebut.

"Kami merasa perlu membuat laporan ini karena bisa membawa dampak yang sangat serius kepada Bapak Fadli Zon, bukan saja tercemar nama baiknya tetapi juga terancam keselamatannya," ucap Agustiar.

"Yang lebih penting, kami tidak melihat adanya penyesalan dari si pelaku. Kami bahkan menangkap gelagat bahwa si pelaku merasa kebal hukum dan tidak takut terhadap konsekuensi hukum perbuatannya," tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement