Untuk itu ia berharap bisa diterima dengan baik oleh Ketua Majelis Hakim dan pihak Mahkamah Agung, karena majelis hakim sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 yang mengatakan hakim wajib menggali mengikuti dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat. Menurutnya nilai keadilan inilah yang sedang terusik.
Disamping itu, Tim Advokasi juga akan melampirkan dokumen berbagai aksi bela Islam yang menunjukkan harapan masyarakat terhadap putusan yang adil atas perkara Ahok.
"Banyak yang berharap pada putusan ini hampir seluruh rakyat semakin banyak aksi itu menunjukkan ada rasa keadilan yang terusik, semoga besok bisa diterima sebelum aksi simpatik 55 pada hari Jumat," ucap dia
(Mufrod)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.