Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nih! Pesan Kapolri untuk Massa Aksi 505

Dara Purnama , Jurnalis-Rabu, 03 Mei 2017 |12:47 WIB
<i>Nih</i>! Pesan Kapolri untuk Massa Aksi 505
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (foto: Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta kepada massa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI pada Jumat 5 Mei 2017, tertib dan menaati aturan yang berlaku.

Selain itu, diharapakan aksi tersebut jangan malah memberikan kesan adanya tekanan kepada hakim menjelang sidang vonis kepada terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Saya pikir demo hanya untuk unjuk rasa, bukan menyampaikan tekanan, misalnya hakim," kata Tito di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).

 

Hakim, sambungnya, bebas mengambil keputusan berdasarkan dua alat bukti dan undang-undang.

"Pertanggungjawaban yang bersangkutan memutus (hakim) kepada tuhan yang maha kuasa. Salah benarnya ke tuhan yang maha kuasa," katanya.

Sementara Polri, kata Tito akan menjamin pelayanan pengamanan kepada aksi 505 nanti. Selanjutnya juga jaminan kemanana kepada hakim pada sidang vonis nanti tidak akan ada tekanan dari pihak manapun.

"Dengan harus tertib. Kedua akan memberikan jaminan kepada hakim mekanisme persidangan tanggal 9 dilaksanakan sesuai ketentuan tidak ada tekanan dari pihak manapun," tukasnya.

Perlu diketahui, aksi 505 ini digagas oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Mereka akan longmarch ke Mahkamah Agung dan meninta agar hakim yang akan memvonis terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diawasi. Sidang vonis sendiri akan digelar pada Selasa 9 April 2017 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement