Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Vonis Ahok, Ini Pesan Habib Rizieq dari Tanah Suci Makkah

Badriyanto , Jurnalis-Senin, 08 Mei 2017 |17:06 WIB
Jelang Vonis Ahok, Ini Pesan Habib Rizieq dari Tanah Suci Makkah
foto: Okezone
A
A
A

"Beliau berharap hakim memvonis seadil-adilnya dengan memvonis hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 156a KHUP," ungkapnya.

Sekadar diketahui, buntut dari pernyataannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Ahok ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama. JPU juga mendakwa Ahok dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Pada sidang ke-18 JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Dalam tuntutannya itu, JPU menyatakan Ahok melanggar Pasal 156 KUHP dan menggugurkan Pasal 156a KHUP karena menganggap ucapan tak memenuhi unsur niat menodai agama.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement