Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Massa Kontra Ahok Menilai Vonis 2 Tahun Penjara Tidak Maksimal

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 09 Mei 2017 |13:02 WIB
Massa Kontra Ahok Menilai Vonis 2 Tahun Penjara Tidak Maksimal
Massa kontra Ahok di luar gedung persidangan. (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah divonis bersalah dalam kasus penodaan agama. Majelis hakim pun dalam persidangan hari ini menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun kepada Ahok. 

Terkait putusan itu, massa kontra Ahok hanya diam dan sebagian tidak puas. Salah satunya Edy Jubaedi yang berasal dari Jakarta Selatan. Ia merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim. 

"Saya tidak puas dengan vonis yang diberikan hakim karena ini tidak maksimal," ucap Edy kepada Okezone, Selasa (9/5/2017). 

Edy menambahkan, meskipun merasa tidak puas terhadap putusan hakim yang memenjarakan Ahok selama 2 tahun, setidaknya Ahok sudah dipenjara. 

Selain itu, menurut Edy, perbuatan Ahok ini telah memecah belah umat yang selama ini sebenarnya damai. 

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement