JAKARTA – Pengamat hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menegaskan jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan Plt Gubenur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat terkait penangguhan penahan terhadap terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), maka itu melawan perintah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Saya berpendapat penagguhan penahanan itu kalau dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI artinya itu melawan perintah hakim di PN Jakut,” katanya kepada Okezone, Jumat (12/6/2017).
Suparji kembali menegaskan, dalam aturan, penangguhan hanya didapat bagi seseorang yang sedang menjalani pemeriksaan atau sedang diadili dalam sidang pengadilan. Jika seseorang tersebut sudah menjalani vonis dari hakim, bahkan pejabat pemerintahan yang tinggi pun tidak bisa menerima penangguhan.
“Soal seorang menangguhkan, itu bisa dilakukan jika dinyatakan tidak vonis bersalah, hakim sudah perintah ditahan jadi tidak tepat untuk penangguhan penahanan,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Djarot telah menandatangani surat permohonan jaminan penangguhan penahanan terhadap Ahok kemudian dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kesediannya melakukan itu karena ia yakin Ahok tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mangkir jika dilakukan adanya pemanggilan.
Hingga saat ini, politisi PDIP ini sedang menunggu jawaban dari Pengadilan Tinggi DKI atas permohonan penanguhan penahan terhadap Ahok.
(Ranto Rajagukguk)