 
                
            "Terhadap pedagang dilakukan proses, interogasi, serah terima barang, dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak kembali menjual produk tersebut," jelasnya.
Pada kegiatan itu diamankan ribuan petasan berbagai merek, di antaranya Lumba-lumba 1.970 buah, Elang Emas 12, Mini Wood 60, Roman Candle 10, Rahe Snack 2, Magical Shoot 12, Happy Flower 108, dan Whistling Thunder 2.
Semua itu diamankan dari tiga pedagang menjual petasan tanpa memiliki izin. Ketiganya DM (30) asal Kecamatan Sentajo Raya, DS (57) asal Tangkerang Pekanbaru, dan MA (23) dari Teluk Kuantan.
(Rizka Diputra)