Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akhirnya, Aturan Larangan Menikahi Teman Sekantor Digugat ke MK

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 16 Mei 2017 |18:32 WIB
Akhirnya, Aturan Larangan Menikahi Teman Sekantor Digugat ke MK
Sidang gugatan pasal LGBT di MK (Putera/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Delapan pegawai PT PLN (Persero) menggugat pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan ‎yang mengaturan larangan menikahi teman sekantor ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 153 Ayat 1 huruf f tersebut dinilai merugikan pekerja.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, gugatan tersebut sudah diregistrasi sebagai perkara dengan nomor 13/PUU-XV/2017. Gugatan tersebut lantaran pemohon menginginkan agar frasa 'kecuali yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama' untuk dihapuskan.

"Pemohon ingin agar pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan pekerja/buruh punya pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya dalam satu perusahaan," kata Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2017).

Ia menambahkan, delapan pemohon menggugat aturan tersebut. Mereka merupakan pegawai PT PLN atau anggota serikat pekerja pegawai PLN dari beberapa area di antaranya Palembang, Jambi, dan Bengkulu. Kedelapan orang tersebut adalah Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputra, Airtas Asnawi, Saiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.

Auran pelarangan perkawinan dengan teman sekantor tertuang dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan. Pasal ini dijadikan dasar hukum bagi perusahaan untuk melarang karyawan menikah dengan karyawan lainnya dalam satu perusahaan.

Alhasil, apabila seorang karyawan ingin menikah dengan teman sekantor maka salah satu dari pasangan tersebut terpaksa mengundurkan diri.

Adapun bunyi Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan; "Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama."

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement