"Sesuai aturan kadar garam untuk konsumsi memiliki kadar Natrium Klorida atau NaCl adalah 94 persen, sedangkan kadar NaCl garam ini 97 persen atau diperuntukkan garam industri," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman yang turut hadir di lokasi mengaku berterima kasih kepada kepolisian dan masyarakar serta seluruh unsur yang terlibat di dalamnya.
"Ini buah dari sinergitas dan harus dipertahankan, bahkan kalau perlu ditingkatkan agar jangan sampai terjadi di lokasi-lokasi lainnya," ujarnya.
Di tempat sama, Wagub Jatim, Saifullah Yusuf mengaku pemerintah akan mencabut izin dari perusahaan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Pusat.
"Kalau terbukti dan bersalah maka tak ada alasan lagi kecuali dicabut izinnya. Para pengusaha nakal harus merenung bahwa sudah tidak waktunya lagi menyengsarakan masyarakat," kata pria yang akrab disapa Gus Ipul itu.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.