Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 3 Tahun Bui, Bambang Tri Penulis Buku 'Jokowi Undercover' Nyatakan Banding

Antara , Jurnalis-Senin, 29 Mei 2017 |16:06 WIB
Divonis 3 Tahun Bui, Bambang Tri Penulis Buku 'Jokowi Undercover' Nyatakan Banding
Polisi memperlihatkan buku 'Jokowi Undercover' yang ditulis Bambang Tri (Antara)
A
A
A

BLORA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, memvonis terdakwa Bambang Tri Mulyono dengan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan ujaran kebencian. Namun, pengarang buku "Jokowi Undercover" itu tak terima putusan hakim dan menyatakan banding.

Usai divonis di Pengadilan Negeri Blora, Bambang menyatakan banding. Sementara jaksa dari Kejari Blora, Hariyono, mengaku masih pikir-pikir. "Sesuai ketentuan Undang-Undang kami minta waktu untuk pikir-pikir," ujarnya, Senin (29/5/2017).

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hendri Listiawan ditemui usai sidang mengakui, dirinya hanya mendampinginya hingga selesai persidangan. "Upaya banding nantinya, menjadi urusan Bambang untuk mencari penasihat hukum," ujarnya.

Dalam persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr Endang Dewi Nugraheni, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dafit Supriyanto didampingi Hariyono, wajah Bambang tampak tenang saat menyimak pembacaan vonis.

Ia divonis bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.

Tindakannya itu juga melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.

"Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis.

Pidana penjara yang dijatuhkan, kata Makmurin, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa. Sementara terdakwa, katanya, tetap ditahan.

Dalam menjatuhkan pidana tersebut, majelis hakim juga mempertimbangkan alasan pemberat maupun alasan meringankan.

Alasan pemberatnya, di antaranya karena perbuatan terdakwa ditujukan kepada Presiden RI sebagai kepala negara yang seharusnya dihormati, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan terdakwa juga bersikap tidak sopan di persidangan serta merasa tidak bersalah.

Sementara alasan meringankan, di antaranya karena terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta agar Bambang dijatuhi hukuman empat tahun.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement