JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perkara suap pemulusan pajak PT E.K Prima Eksport Indonesia (PT EKP) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, Ken sempat beberapa kali dicecar Jaksa terkait pertemuannya dengan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Arif Budi Sulistyo. Ken pun menyatakan, bahwa sempat ada pertemuan denga Arif di ruang kerjanya.
"Ya saya kenal waktu dia datang tanyain tax amnesty. Saya lupa harinya, yang jelas dia datang minta penjelasan tax amnesty," kata Ken menjawab pertanyaan jaksa soal perkenalan dengan Arif saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
Jaksa pun kembali mencecar soal kapasitas Arif yang dengan mudah bertemu Ken. Namun, Ken mengklaim, mengenal Arif sebatas masyarakat biasa. "Datang sebagai masyarakat biasa, siapa aja bisa," jelas Ken.
Tak sampai disitu, Jaksa kembali mencecar Ken soal tata cara untuk konsultasi tax amnesty dapat melalui website dan juga lewat humas pajak. Namun, Ken tetap keukeuh bahwa siapa pun bisa bertemu dengan dirinya untuk konsultasi. "Bisa Pak siapapun," ujarnya.
Dalam hal ini, Ken Dwijugiasteadi dihadirkan Jaksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak, Handang Soekarno.
Sebelumnya, Handang telah didakwa menerima suap sebesar USD148.500 atau senilai Rp1,9 miliar dari Direktur PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Suap tersebut diduga untuk memuluskan sejumlah permasalahan pajak PT EKP.
Atas perbuatannya, Handang disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(Arief Setyadi )