TULUNGAGUNG - Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur memperketat pengawasan peredaran aneka kembang api berbagai ukuran yang penjualannya kian marak selama menjelang hingga gelaran Ramadan 1438 H.
Kepala Bina Operasi Satuan Sabhara Polres Tulungagung Iptu Sunarto mengatakan, patroli pengawasan secara acak mereka lakukan guna mengantisipasi peredaran petasan serta bunga api yang tidak memiliki izin produksi (ilegal).
"Sesuai ketentuan, petasan tidak boleh dijual sekecil apapun. Hanya kembang api yang diizinkan untuk dijual," ujarnya di Tulungagung, Rabu (7/6/2017).
Ia mengatakan, ketentuan mengenai produksi dan peredaran bunga api diatur dalam Undang-Undang Bunga Api 1932, UU Darurat Nomor 12/1951 serta Peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian, dan pengamanan bahan peledak komersial.
Namun hasil pemantauan sementara tim sabhara Polres Tulungagung masih nihil. Menurut Sunarto, semua bunga api yang dijual di lapak-lapak bunga api tepi jalan maupun pertokoan telah disertai surat keterangan asal produk barang.
"Ada dua distribitor utama penjualan bunga api di Tulungagung, dan dua-duanya sudah mengantongi izin sebagai distributor resmi," ujarnya.
Dalam operasi atau inpeksi mendadak sehari sebelumnya, kata Sunarto, kedua toko distributor bunga api terbesar di Tulungagung itu juga tidak luput dari sasaran penindakan.
Namun sejauh ini, kata dia, tak satupun bunga api yang melanggar ketentuan. Setiap produk yang dijual juga telah memiliki surat izin produksi dan edar, sehingga tidak lakukan langkah penindakan.
Sunarto mengatakan kembang api atau bunga api yang dijual tidak boleh berdiameter lebih dari dua inchi. Karena itu, diamater 1,9 inchi dianggap ukuran maksinal yang diizinkan dijual.
"Di atas dua inci izinnya langsung ke Mabes Polri. Tidak bisa kemudian dijual bebas seperti kembang api yang lebih kecil," kata Sunarto.
Izin untuk menjadi grosir kembang api ini harus dari Polda Jawa Timur. Grosir juga harus membut surat izin, kepada toko-toko yang menjual barang darinya, sehingga setiap pengecer akan diketahui dari mana kembang api yang dijualnya.
"Misalnya grosir ini punya izin, dia melayani toko A. Maka toko A harus mengantongi izin yang menerangkan sebagai resellernya grosir ini. Jadi izinnya akan runtut dan mudah dilacak," kata Sunarto.
Untuk menjadi grosir kembang api ini, lanjut Sunarto, pelaku usaha jugaa wajib mengurus izin ke Polda Jawa Timur.
"Misalnya grosir ini punya izin, dia melayani toko A. Maka toko A harus mengantongi izin yang menerangkan sebagai resellernya grosir ini. Jadi izinnya akan runtut dan mudah dilacak," katanya.
(Qur'anul Hidayat)