BANJARMASIN - Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Riswandi meminta inspektur tambang segera menangani kasus tanggul penampungan air di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut belum lama ini jebol.
"Kalau jebolnya tanggul penampungan air di Kintap Tanah Laut (Tala) akibat kelalaian dari kegiatan pertambangan, maka perusahaan bersangkutan harus mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya di Banjarmasin, Selasa (4/7/2017).
"Tetapi kalau jebolnya tanggul tersebut karena faktor alam atau di luar perhitungan/perkiraan, mungkin perlu saran tindak lanjut antisipasi sebagai upaya pencegahan agar kerjadian serupa tidak terulang," katanya.
Inspektur tambang karenanya lanjut dia, perlu mengecek secara rinci dan mendalam mengenai penyebab jebolnya tanggul tersebut, apakah karena faktor teknis atau lainnya, tutur anggota DPRD Kalsel tiga periode dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
"Pasalnya di satu sisi, kita harus bersama-sama menjaga lingkungan agar jangan sampai kerusakan yang semakin parah," ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup tersebut.
"Di sisi lain perusahaan pertambangan tersebut sebagai pemasok devisa negara dan salah satu sumber pendapatan daerah juga harus tetap jalan/beroperasi. Namun mesti mematuhi aturan pula," demikian Riswandi.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Supian HK menyatakan, komisinya juga akan meninjau kegiatan pertambangan yang tanggul penampungan airnya jebol tersebut.
"Insya Allah atau kemungkinan pada kesempatan kunjungan kerja dalam daerah yang dijadwalkan pekan depan, kami dari Komisi III DPRD Kalsel meninjau perusahaan pertambangan yang tanggul penampungan airnya jebol tersebut," tutur politikus senior Partai Golkar itu.
"Peninjauan lapangan untuk mengetahui secara pasti kondisi objektif atas peristiwa yang menimpa masyarakat setempat," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong tersebut.
Sebelum ke lapangan, Komisi III DPRD Kalsel 5 Juli menggelar pertemuan dengan Dinas Pertambangan guna mendapatkan informasi awal, demikian Supian.
Sebelumnya atau sekitar sepuluh tahun silam juga terjadi rembesan air penampung kegiatan pertambangan batu bara yang berdampak pada pencemaran lingkungan Sungai Balangan di Banua Anam (daerah hulu sungai) Kalsel dan mengakibatkan masyarakat setempat merugi.
Pencemaran Sungai Balangan, mengakibatkan ikan budi daya dengan sistem keramba banyak yang mati, dan masyarakat setempat cukup lama tidak berani mengambil air sungai tersebut untuk dikonsumsi.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.