BOGOR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor melakukan Operasi Sisir (Opsir) terhadap para pendatang dari luar daerah di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
Operasi Sisir tersebut dilakukan di 15 titik di enam Kecamatan se-Kota Bogor. Sebab, 15 titik ini diperkirakan menjadi kantung pendatang baru dengan target kontrakan dan kos-kosan.
Kepala Disdukcapil Kota Bogor Dodi Ahdiat mengatakan, operasi pendataan pendatang ini dimulai sejak Senin lalu hingga satu bulan kedepan dan program rutin Disdukcapil setiap tahunnya.
"Sasaran pendataan kami memang penduduk non permanen yang berdomisi di Kota Bogor tetapi tidak ber-KTP Kota Bogor," ujar Dodi, Rabu (5/7/2017).
Dodi menambahkan, berdasarkan pengalaman dari tahun ke tahun tidak terjadi lonjakan pendatang baru yang terlalu signifikan di Kota Bogor.
Hal tersebut bisa terlihat dari jumlah penduduk Kota Bogor yang tahun ini masih tercatat di angka 997.465 ribu jiwa berdasarkan hasil perhitungan Kemendagri sesuai kepemilikan KTP.
Dodi menyebut, pendatang baru di Kota Bogor lebih banyak hanya sekadar transit di rumah keluarga atau saudara karena sasaran mereka mencari kerja di industri seperti ke Kabupaten Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Jakarta.
"Biasanya keterangan mereka hanya berkunjung tetapi itu tetap didata sebagai bahan pengendalian dan pengawasan," tambahnya.
Menurutnya, opsir pendatang baru pasca-Lebaran ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi warga Kota Bogor sekaligus terapi bagi orang-orang yang datang kalau kedatangan mereka didata.
"Di dalam Peraturan Kemendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pendoman Pelaksanaan Penduduk Nonformal para pendatang sebenarnya diharuskan melapor setiap enam bulan sekali untuk mendapatkan surat keterangan penduduk nonpermanen, tetapi banyak yang tidak melakukannya," jelasnya.
Untuk pengendalian pendatang baru Pemerintah Kota Bogor akan membuat kebijakan bagi setiap perusahaan di Kota Bogor yang menerima pegawai dari luar Kota Bogor untuk menyertakan surat keterangan penduduk non permanen.
Selain itu, bisa juga dengan memberikan penghargaan bagi penduduk non permanen yang memiliki surat keterangan dengan kemudahan akses kesehatan dan pendidikan di Kota Bogor.
"Mereka kan biasanya akses kesehatan dan pendidikannya juga terbatas. Kalau mereka mempunyai surat-surat lengkap akan dimudahkan," pungkasnya.
(Awaludin)