JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua mantan pejabat PT PAL Indonesia usai menjerak mereka dengan pasal gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di lingkungan PT PAL Indonesia.
Dua mantan pejabat PT PAL Indonesia itu adalah, mantan GM Treasury PT PAL Indonesia, Arief Cahyana, dan eks Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar.
Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk instansi pemerintah Filipina.
"Keduanya diperiksa sebagai tersangka, namun untuk kasus dugaan suap pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina tahun anggaran 2014-2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2017).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan kapal perang jenis SSV untuk pemerintah Filipina. Tiga dari empat tersangka tersebut merupakan mantan petinggi PT PAL Indonesia.
Ketiga mantan pejabat PT PAL Indonesia tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin; Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar; dan GM Treasury PT PAL Indonesia, Arief Cahyana.
Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Agus Nugroho selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pirusa yang diduga bertindak sebagai perantara suap antara Ashanty Sales Incorporation perusahaan agency dri Filipina dengan pejabat PT PAL Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, KPK pun melakukan pengembang terkait dengan kasus yang menyeret tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia tersebut. Setelah menemukan bukti-bukti yang kuat, KPK pun menjerat tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia itu dengan pasal gratifikasi.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.