Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diperiksa KPK, Agun Gunandjar Klaim Tak Nikmati Duit Proyek E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 11 Juli 2017 |18:43 WIB
Diperiksa KPK, Agun Gunandjar Klaim Tak Nikmati Duit Proyek E-KTP
Agun Gunandjar diperiksa KPK terkait korupsi E-KTP (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Agun Gunandjar Sudarsa mengaku didalami soal aliran dana korupsi proyek pengada‎an e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Hal itu diungkapkan Agun usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saya dipertanyakan seputar proses pembahasan anggaran, kemudian berikutnya juga ditanyakan terhadap aliran dana," kata Agun di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK tersebut pun menjelaskan sempat dipertunjukkan dokumen-dokumen surat terkait proyek e-KTP di DPR oleh penyidik KPK.

Namun, Agun mengklaim tidak mengenal sosok Andi Narogong yang kini tengah mendekam di penjara KPK. Dia juga membantah telah menerima uang panas korupsi e-KTP dari Andi Narogong.

"Otomatis saya enggak kenal (Andi Narogong). Kan gitu. Pada posisi itu ditanyakan apakah sudah terima duit dari A, B, C, D ya saya bilang enggak," pungkasnya.

Diketahui, Agun Gunandjar diperiks‎a sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk tersangka yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sebelumnya dalam surat dakwaan dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Agun disebut-sebut turut kecipratan dana panas proyek e-KTP sebesar USD1 juta. ‎Namun, ia membantah menerima uang panas proyek e-KTP tersebut.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Tiga tersangka tersebut yakni, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Adapun dua tersangka mantan pejabat Kemendagri tersebut sudah masuk ke dalam proses persidangan. Sedangkan untuk tersangka Andi Narogong, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebelumnya nantinya diserahkan ke pengadilan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement