JAKARTA – Saksi ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan mengungkapkan, ia telah membeberkan kepada majelis hakim sidang praperadilan Hary Tanoesoedibjo melawan Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Salah satu nyang ia terangkan ialah terkait Pasal 29 UU ITE yang disangkakan terhadap Hary Tanoe.
“Pasal 29 Undang-undang ITE dengan adanya perbuatan ancaman kekerasan atau menakut- nakuti, menurut kajian saya (ahli) bahwa pasal ini tidak dapat berdiri sendiri, pasal ini membutuhkan perbuatan lain diluar pasal 29 UU ITE,” jelas Chair usai memberikan keterangan beberapa waktu lalu.
Pengajar di Universitas Islam Asyyafiiyah itu menambahkan, Pasal 29 UU ITE merupakan delik pasangan. Hal tersebut untuk mengungkapkan adanya seuatu yang dituju oleh pelaku pidana.
“Karena pasal tersebut adalah delik pasangan, dimana perbuatan lain itu memang dimaksudkan memang dituju oleh pelaku pidana,” sambungnya.
Sementara terkait anggapan adanya kesan menakut-nakuti dalam pesan singkat yang dikirim Hary Tanoe, Chair menyebut pasal tersebut berlaku limitatif. Alhasil, harus dikonkretkan kepada perbuatan yang menjadi maksud serta tujuan pelaku kejahatan.
“Pasal 29 tentang ancaman kekerasan dan menakut-nakuti tidak menyebutkan secara limitatif tetapi harus dikonkretkan kepada perbuatan yang menjadi maksud dan tujuan pelaku. Dengan demikian pasal 29 ini tidak lah pasal yang mandiri atau berdiri sendiri karena setiap perbuatan dalam bentuk ancaman kekerasan atau menakut-nakuti harus terkait dengan perbuatan yang lain yang menjadi tujuan atau maksud daripada pelaku pembuat tindak pidana,” tandasnya. (sym)
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.