"Kalau dilihat undang-undang tersebut bisa dipidana, namun kita tetap menghargai proses hukum dan penyelesaian yang terjadi," tutup dia.
Sekadar informasi, ke-13 pelaku terduga bullying terhadap mahasiswa Universitas Gunadarma telah diganjar hukuman oleh pihak kampus setelah sebelumnya dilakukan investigasi internal.
Sanksi dijatuhkan berdasarkan ketentuan tata tertib kampus. Sebanyak tiga dari 13 pelaku diganjar hukuman skorsing 12 bulan lantaran berperan menarik tas korban, merekam bullying dan menyuruh korban melawan.
Sedangkan satu orang dikenai skorsing selama enam bulan lataran ikut menyoraki atau meneriaki korban. Selain itu, sisanya sebanyak sembilan pelaku diberi peringatan tertulis oleh kampus lantaran mendiamkan aksi bullying terjadi.
(Ulung Tranggana)