Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Mengacu UU Disabilitas, Pelaku Bullying Bisa Dipidana

Fahreza Rizky , Jurnalis-Sabtu, 22 Juli 2017 |06:20 WIB
Catat! Mengacu UU Disabilitas, Pelaku <i>Bullying</i> Bisa Dipidana
Salah seorang mahasiswa berkbutuhan khusus saat di bullying (Foto: Istimewa)
A
A
A

‎"Kalau dilihat undang-undang tersebut bisa dipidana, namun kita tetap menghargai proses hukum dan penyelesaian yang terjadi," tutup dia.

Sekadar informasi, ke-13 pelaku terduga bullying terhadap mahasiswa Universitas Gunadarma‎ telah diganjar hukuman oleh pihak kampus setelah sebelumnya dilakukan investigasi internal.

Sanksi dijatuhkan berdasarkan ketentuan tata tertib kampus. Sebanyak tiga dari 13 pelaku diganjar hukuman skorsing 12 bulan lantaran berperan menarik tas korban, merekam bullying dan menyuruh korban melawan.

Sedangkan satu orang dikenai skorsing selama enam bulan lataran ikut menyoraki atau meneriaki korban. Selain itu, sisanya sebanyak sembilan pelaku diberi peringatan tertulis oleh kampus lantaran mendiamkan aksi bullying terjadi.‎

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement