Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Mengacu UU Disabilitas, Pelaku Bullying Bisa Dipidana

Fahreza Rizky , Jurnalis-Sabtu, 22 Juli 2017 |06:20 WIB
Catat! Mengacu UU Disabilitas, Pelaku <i>Bullying</i> Bisa Dipidana
Salah seorang mahasiswa berkbutuhan khusus saat di bullying (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Para terduga pelaku bullying atau perundungan terhadap salah satu mahasiswa berkebutuhan khusus di Universitas Gunadarma, Depok, telah dijatuhkan sanksi berupa skorsing dan peringatan tertulis.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, berkata mekanisme pemberian sanksi terkait kode etik mahasiswa di Universitas Gunadarma perlu ditinjau kembali.

Pasalnya, korban perundungan ialah mahasiswa berkebutuhan khusus yang mana haknya telah diatur dan dilindungi dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Terkait pidana dalam UU nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas harus ada pemenuhan hak sebanyak 11 item, di antaranya penghormatan terhadap martabat dan tanpa diskriminasi," kata Jasra kepada Okezone, Jumat 21 Juli 2017 malam.

‎Dalam Pasal 145 tersebut, disebutkan ketentuan pidana bagi setiap orang yang menghalangi dan atau melarang penyandang disabilitas mendapatkan hak-haknya sebagaimana Pasal 143. Maka, menurut Jasra, pelaku dapat dipidana dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta.

"Proses hukum ini kita persilahkan kepolisian untuk melakukan penyelidikan," ucap Jasra.

Ia menuturkan, saat ini dunia pendidikan di Indonesia masih belum banyak menghargai dan melaksanakan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

‎Kendati ada kebijakan sekolah inklusi bagi penyandang disabilitas untuk masuk di dalamnya, namun persoalannya yakni ketiadaan tenaga pendidik atau dosen yang siap dan memiliki kapasitas untuk memenuhi hak pembelajaran bagi mahasiswa berkebutuhan khusus tersebut.

‎"Belum lagi SOP perguruan tinggi di Gundar apakah sudah ada terkait layanan disabilitas yang harus dipenuhi. Ini adalah PR berbagai kementerian untuk melaksanakan undang-undang ini agar hak-hak disibalitas bisa dipenuhi," terang Jasra.

Maka, dalam perkara bullying terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus di Universitas Gunadarma, dirinya menilai para pelaku seharusnya dapat dipidana sebagaimana UU Nomor 8 Tahun 2016.

‎"Kalau dilihat undang-undang tersebut bisa dipidana, namun kita tetap menghargai proses hukum dan penyelesaian yang terjadi," tutup dia.

Sekadar informasi, ke-13 pelaku terduga bullying terhadap mahasiswa Universitas Gunadarma‎ telah diganjar hukuman oleh pihak kampus setelah sebelumnya dilakukan investigasi internal.

Sanksi dijatuhkan berdasarkan ketentuan tata tertib kampus. Sebanyak tiga dari 13 pelaku diganjar hukuman skorsing 12 bulan lantaran berperan menarik tas korban, merekam bullying dan menyuruh korban melawan.

Sedangkan satu orang dikenai skorsing selama enam bulan lataran ikut menyoraki atau meneriaki korban. Selain itu, sisanya sebanyak sembilan pelaku diberi peringatan tertulis oleh kampus lantaran mendiamkan aksi bullying terjadi.‎

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement