Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rasain! Terima Suap, Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 10 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 24 Juli 2017 |13:44 WIB
Rasain! Terima Suap, Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 10 Tahun Penjara
Eks Ditjen Pajak, Handang Soekarno (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menja‎tuhkan pidana 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 Juta subsider empat bulan kurungan, kepada mantan Kasubdit Bukti Permulaan pada Ditjen Pajak, Handang Soekarno.

Ketua Hakim Franky Tambuwun menilai, terdakwa Handang Soekarno terbukti ‎secara sah melakukan tindak pidana korupsi yakni dengan menerima janji ataupun hadiah dari pengusaha swasta, Ramapanicker Rajamohanan Nair.

"Mengadili‎, terdakwa Handang Soekarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Franky saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).

Adapun hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa Handang karena perbuatannya sebagai pejabat negara tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Sedangkan pertimbangan hakim yang meringankan Handang, lantaran terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesal telah menerima uang dari pihak swasta serta belum pernah dihukum.

Diketahui, vonis sepuluh tahun penjara terhadap Handang lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa menuntut 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp750 Jura subsider enam bulan kurungan terhadap Handang.

Sebelumnya, Handang didakwa menerima suap sebesar USD148.500 atau senilai Rp1,9 miliar dari Direktur PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Suap tersebut diduga untuk memuluskan sejumlah permasalahan pajak PT EKP.

Atas perbuatannya, Handang disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement