Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sudah Ramai Isu Pilpres, Begini Tahapan Pemilu 2019

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 27 Juli 2017 |12:25 WIB
Sudah Ramai Isu Pilpres, Begini Tahapan Pemilu 2019
Ilustrasi. (dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Isu dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sudah mulai ramai pekan ini. Pemilihan Legislatif (pileg) dan pilpres rencananya digelar serentak pada 17 April 2019. Rangkaian agenda pelaksaan pun sudah tersusun.

Informasi yang dihimpun Okezone, rangkaian agenda diawali pada Agustus hingga September berupa pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan luar negeri. Lalu ada perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksana penyelenggaraan pemilu, paling lambat dilakukan pada 17 Agustus 2017.

Selanjutnya terdapat agenda pendaftaran partai politik peserta pemilu, paling lambat 17 Oktober 2017. Kemudian Menteri Dalam Negeri menyerahkan data kependudukan ke KPU paling lambat tanggal 17 Desember mendatang.

Memasuki 2018 terdapat sejumlah agenda lain, yakni verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019, diselesaikan paling lambat 17 Februari 2018. Dilanjut dengan agenda penyusunan daftar pemilu tetap (DPT) dilengkapi daftar pemilih tambahan yang dijadwalkan paling lambat 17 Maret 2018. Serta agenda pembentukan pengawas TPS paling lambat 25 Maret 2018.

Lalu agenda pengajuan daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota paling lambat pada 17 Juli 2018, serta pendaftaran calon anggota DPD yang memiliki waktu paling lambat 17 Juli 2018. Pendaftaran pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan paling lambat 17 Agustus 2018.

Kemudian agenda mengenai pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara mempunyai waktu paling lambat 17 Oktober 2018. Lalu KPU melakukan verifikasi pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden paling lambat 21 Agustus 2018.

Pengumuman nama pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan paling lambat pada 22 Agustus 2018. Lalu disusul dengan masa kampanye yang dimulai pada 13 Oktober 2018 hingga 13 April 2019 dan masa tenang pada 14-16 April 2019.

Pemungutan suara sendiri dijadwallan pada 17 April 2019. Setelah pemungutan suara terdapat agenda perlengkapan pemungutan suara harus sudah diterima oleh KPPS paling lambat 16 April 2019.

Penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota yang paling lambat 9 Mei 2019, lalu penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi oleh KPU Provinsi paling lambat 12 Mei 2019.

Lalu yang paling akhir yakni penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih yakni paling lambat 6 Oktober 2019.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement