Sekadar diketahui, aksi yang diinisiasi Presidium Alumni 212 itu menolak penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Gugatan mereka ihwal keputusan yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sejak Rabu 12 Juli 2017 juga sudah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Jumat (28/7/2017).
(Ranto Rajagukguk)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.