Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gara-Gara Tulis Status Facebook tentang Kambing Mati, Jurnalis Ini Dipenjara

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Rabu, 02 Agustus 2017 |11:21 WIB
Gara-Gara Tulis Status Facebook tentang Kambing Mati, Jurnalis Ini Dipenjara
Foto: Bdnews24.com
A
A
A

BANGLADESH - Polisi menangkap seorang jurnalis di Khulna setelah dituntut gara-gara status Facebook-nya tentang kambing mati.

Melansir dari Bdnews24, jurnalis bernama Abdul Latif Moral, koresponden Dumuria Upazila, sebuah surat kabar di Khulna itu harus meringkuk di jeruji besi setelah persidangan sebelumnya.

Moral dituduh telah membuat status di media sosial yang menjelek-menjelekkan Menteri Perikanan dan Peternakan, Narayon Chandra.

(Baca juga: Tangis Rosany Pecah, Ayahnya Datang ke Acara Wisuda Meski Berjalan dengan Tangan)

Dia ditangkap berdasarkan UU ICT Pasar 57 yang memang mengundang kritik dari media dan aktivis HAM. Pasal 57 UU ICT adalah tentang membuat berita palsu, cabul atau menfitnah di media sosial. Pelanggar hukum ini dipenjara minimal 7 tahun dan maksimal 14 tahun.



Polisi Dumuria, Sukumar Biswas mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh warga Dumuria bernama Subroto Fouzdar yang juga koresponden di sebuah surat kabar.

(Baca juga: VIDEO: Aksi Berani Pria Selamatkan Bocah yang Kepalanya Tersangkut di Balkon Apartemen)

Menurut Sukumar, kasus ini berawal saat Chanda yang memimpin sebuah program yang diselenggarakan oleh kementeriannya.  Sukumar mendistribusikan kambing dan unggas untuk masyarakat miskin. Namun, seekor kambing mati pada malam harinya.

Keesokan harinya, Moral mengunggah sebuah foto Chandra di Facebook dengan caption, "Seekor kambing diberikan di pagi hari, dan mati di malam hari".

.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement