JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Pejabat Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, Amin Anwari; dan Direktur CV Murni Harapan Tekhnik, Murni Suhardi.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap pemulusan pulbaket proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu, terhadap Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba. Berkas kedua tersangka tersebut pun dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Terhadap tersangka AAN dan MUS, hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (8/8/2017).
Kedua tersangka tersebut pun akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Bengkulu dalam waktu dekat. Untuk memudahkan proses persidangan, KPK menitipkan kedua tersangka tersebut ke Rumah Tahanan Kelas IIA Bengkulu.
"Para tersangka dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Bengkulu. Saat ini dalam perjalanan ke Bengkulu," ujarnya.
(Baca Juga: Staf Intelijen Kejati Bengkulu Mangkir dari Pemeriksaan KPK)
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap pulbaket proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu, tahun 2015-2016 usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juni 2017.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Amin Anwari, dan Direktur CV Murni Harapan Tekhnik, Murni Suhardi. Ketiganya diduga kongkalikong untuk memuluskan proyek di Bengkulu tersebut.
Dalam kasus ini, Amin Anwari dan Murni Suhardi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang No 20 tahun 2001 juncto 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Sementara Parlin Purba sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.