Pemerintah pusat rencananya akan memberlakukan sistem ganjil-genap kendaraan pribadi dan mengalihkan (rerouting) kendaraan berat golongan II dan III ke luar tol mulai akhir Agustus 2017.
Kebijakan itu akan diberlakukan mulai dari Bekasi Barat, Kota Bekasi sampai Cawang, Jakarta Timur dan arah sebaliknya.
Adapun peraturan ini mulai berlaku pada jam sibuk dari pukul 06.00 sampai 09.00 WIB.
Dikatakan Handoyono, pemerintah pusat rencananya akan membuat jalur khusus lintasan bus umum Transjabodetabek dan Transjakarta di bahu jalan ruas tol.
Trayek transportasi ini dimulai dari Summarecon Bekasi-Bundaran HI Jakarta.