Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duuh! Penghentian Kasus Ade Armando Digugat Praperadilan ke PN Jaksel

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 21 Agustus 2017 |11:13 WIB
<i>Duuh</i>! Penghentian Kasus Ade Armando Digugat Praperadilan ke PN Jaksel
LBH Street Lawyer di PN Jaksel. (foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Sidang praperadilan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Dosen Komunikasi Universitas Indonesia (UI), Ade Armando akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini Senin, (21/08/2017). Sidang praperadilan tersebut diajukan menyusul dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer, Sumardi Atmadja menilai penghetian kasus Ade Armando oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak didasari landasan hukum.

"Menurut kami SP3 yang dikeluarkan tidak masuk akal dan merupakan tindakan yang tidak didasari atas hukum," ucap Sumardi saat dikonfirmasi Okezone.

Sumardi mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak profesional dan bertanggung jawab. Menurutnya hal tersebut bertentangan dengan jargon kepolisian yang sering disebut profesional, modern, dan terpercaya.

"Faktanya jelas Ade Armando sudah ditetapkan sebagai tersangka, masa hanya dalam tempo satu hari dari jadwal pemanggilan tersangkanya penyidik menganulir proses hukum yang sudah berjalan hampir 2 tahun yang mereka kerjakan, ini tentu ada pertanyaan besar," sambungnya.

Seperti diketahui, kasus Ade Armando bermula dari unggahan status di akun Facebook pada tahun 2015. Kala itu, ia menulis "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues,". Tulisan tersebut kemudian dilaporkan pengguna lini masa Twitter bernama Johan Khan @CepJohan kepada Polda Metro Jaya atas pasal penodaan agama. Sebelum kasus dihentikan Ade telah diperiksa dua kali oleh kepolisian pada Juni 2016 dan Januari 2017.

 [Baca: Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Stop Penyidikan Kasus Ade Armando]

Ade kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017 atas dugaan melakukan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Menurut Sumadi, tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak praperadilan yang disidangkan hari ini. Ia pun berharap kasus ini nantinya akan tetap dilanjutkan kembali. (sym)

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement