BANDUNG - Musisi Dhani Ahmad Prasetyo bersaksi di sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani. Ia mengaku terpanggil memberi kesaksian untuk meringankan Buni Yani yang menurutnya tak bersalah.
"Karena saya merasa terpanggil untuk membela yang benar, bukan membela yang bayar," kata Ahmad Dhani kepada wartawan usai bersaksi di sidang digelar di Gedung Arsip Pemerintah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (22/8/2017).
Pentolan group band Dewa 19 itu hadir sebagai saksi fakta yang meringankan Buni Yani. Ahmad Dhani merupakan saksi fakta yang meringankan ketiga dihadirkan di persidangan ke 10 Buni Yani.
Sebelumnya, kuasa hukum Buni Yani sudah menghadir dua saksi fakta yang meringankan yakni Predi Kasman, Sekertaris Pusat Pemuda Muhammadiyah, dan petinggi FPI DKI Jakarta, Novel Bamukmin.
Saat bersaksi di sidang hari ini, Ahmad Dhani mengenakan pakaian serba hitam plus peci. Suami Mulan Jamela itu menuturkan, dakwaan bahwa Buni Yani melanggar UU ITE terkait video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidaklah benar.