Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resmi! Habib Rizieq Ajukan Penghentian Penyidikan Perkara Chat Mesum

Badriyanto , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2017 |12:22 WIB
Resmi! Habib Rizieq Ajukan Penghentian Penyidikan Perkara <i>Chat</i> Mesum
Imam Besar FPI, Habib Rizieq (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim kuasa hukum imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah resmi mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perihal kasus chat mesum yang juga melilit ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro menyampaikan, surat permohonannya sudah diserahkan ke Dirkrimsus Polda Metro pada Selasa 22 Agustus 2017. Saat ini surat itu sedang dipelajari oleh tim penyidik.

"Sudah diajukan ke Dirkrimsus Polda Metro pada Selasa 22 Agustus kemarin. Mereka (penyidik) akan pelajari dan mengkajinya dulu," ungkap Sugito saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (23/8/2017).

Ada tiga alasan yang menjadi dasar kubu Habib Rizieq mengajukan SP3. Pertama mempertanyakan orang yang mengunggah video hingga viral, polisi harus menginterogasi untuk menanyakan keasliannya. Kedua, kasus itu masuk delik aduan, polisi dapat memprosesnya apabila ada laporan, baik dari pihak suami Firza Husein maupun istri Habib Rizieq.

"Semoga bisa dikabulkan, kan dua alat bukti yang cukup, menurut kami belum terpenuhi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq ditetapkan tersangka pornografi karena dituduh melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (kha)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement