 
                "Mereka pandai mengikuti isu nasional maupun daerah, jadi unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif terhadap kelompok masyarakat lainnya," ucapnya.
Di samping itu, JAS juga memiliki kewenangan serta kemampuan untuk mengambil alih akun para pengikutnya yang dianggap melawan atau tidak sependapat lagi dengan tujuannya. "JAS dipercaya oleh kelompok Saracen karena memiliki kemampuan untuk me-recovery akun anggotanya yang diblokir dan bantuan pembuatan berbagai akun baik yang bersifat real, semi anonymous, maupun anonymous. Hal ini berdasarkan temuan banyaknya hasil scan KTP dan paspor, data tanggal lahir, serta nomor handphone pemilik akun. Untuk menyamarkan perbuatannya," katanya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman atas kasus ini, termasuk siapa pengguna jasa dan berapa biaya yang harus dibayar oleh pengguna jasa.
"Saat ini penyidik masih terus mendalami berbagai akun email, akun facebook, para admin dalam jaringan grup Saracen yang masih aktif melakukan ujaran kebencian," tuturnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.
(Ranto Rajagukguk)