JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dan istri auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri, pada hari ini.
Adapun istri Rochmadi yakni, Eni Lutfiah, sedangkan anaknya, Ihkam Aufar. Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ali Sadli.
"Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ALS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2017).
Diketahui sebelumnya, KPK tengah mendalami aset-aset milik auditor BPK, Rochmadi Saptogiri terkait kasus dugaan suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016.
Pemeriksaan terhadap anak dan istri Rochmadi tersebut diduga kuat untuk mendalami aset-asetnya. Sebelumnya, KPK sudah dua kali melakukan panggilan terhadap keduanya, namun mereka mangkir dalam pemeriksaan tersebut.
Dalam hal ini, KPK menemukan uang sebesar Rp1,154 miliar dan USD3 Ribu dalam brankas ruang kerja Rochmadi Saptogiri pada saat penggeledahan, beberapa waktu lalu. Hingga kini, belum diketahui asal-muasal uang tersebut.
Selain keluarga Rochmadi Saptogiri tersebut, penyidik juga memanggil saksi lainnya dari pihak swasta yakni, Imam Tohir dan Rio Kurniawan. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Ali Sadli.
Sebagaiman informasi sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016.
Empat tersangka tersebut yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli. Dalam hal ini, Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli, lewat Jarot Budi Prabowo.
Total nilai suap yang diberikan Sugito kepada dua Auditor BPK berkisar hingga Rp240 Juta. Suap tersebut diduga untuk memuluskan laporan keuangan Kemendes tahun 2016 dengan memberikan predikat opini WTP dari BPK.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)