JAKARTA - Dana partai politik diajukan mengalami kenaikan sebesar delapan kali lipat. Sebelumnya, dana parpol ditetapkan sebesar Rp108 per suara sah. Dengan kenaikan sebesar itu, maka dana parpol per suara sah menjadi Rp1.000.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, persetujuan anggaran ini telah disampaikan melalui surat kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Besarannya adalah Rp1.000 per suara sah.
"Jadi dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol sebesar Rp1.000 per suara sah," kata Sri Mulyani di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8/2017).
Jumlah dana ini masih lebih kecil dibandingkan perkiraan sebelumnya sebesar Rp1.071 per suara sah. Nantinya, dana parpol ini akan dikaji setiap tahunnya oleh pemeringkat.
Dana parpol ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja partai politik. Utamanya dalam menjalankan demokrasi.
Partai politik diharapkan juga dapat lebih memberikan manfaat bagi masyarakat. Kaderisasi pun diharapkan dapat lebih dilakukan dengan lebih baik.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, pihaknya telah menyepakati kenaikan dana parpol menjadi Rp1.000 dari semula Rp108 per suara. "Kemarin sudah diputuskan kenaikan yang diusulkan, iya itu Rp1.000-nya," kata Mardiasmo beberapa waktu lalu.
(Ranto Rajagukguk)