JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pergerakan uang janggal sebesar Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud menegaskan kejanggalan dana tersebut bukan berkenaan dengan korupsi.
"Bahwa yang kami laporkan itu laporan hasil analisa tentang dugaan TPPU, berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi tapi laporan dugaan TPPU yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023) .
Selain itu, Mahfud MD meminta agar publik tidak berasumsi Kemenkeu melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, TPPU tersebut juga melibatkan dunia luar, dan bukan hanya pegawai Kemenkeu.
"Jadi jangan berasumsi bahwa Menkeu korupsi," katanya.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian, uang yang awalnya Rp300 triliun, ternyata bernilai Rp349 triliun.
"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, sesudah diteliti lagi Rp349 triliun, dan saudara harus tahu bahwa TPPU itu sering menjadi besar karena menyangkut kerja intelijen keuangan," katanya.