Dana Naik 1000 Persen, Ini Tiga Hal yang Harus Dipenuhi Parpol
JAKARTA - Pemerintah diminta tak memberikan cek kosong atau putusan cuma-cuma kala memutuskan menaikkan
dana partai politik hingga 1000 persen. Harus ada pertanggungajawaban yang jelas dari parpol ketika menerima
dana dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1000 per suara.
"Pertama Parpol harus musti juga diberikan ketentuan kala menerima dana. Misalnya, parpol wajib membuat
laporan keuangan secara transparan," tegas Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Sabastian
Salang, kepada Okezone, Rabu (30/8/2017).
Yang kedua menurut Sabastian, apabila tidak menyampaikan laporan keuangan kepada kementerian dalam negeri
tidak tepat waktu, maka parpol tak dapat dana tahun depan.
"Kalau tak bisa mempertanggungjawabkan tidak bisa mendapatkan dana lagi selamanya," kata Sabastian.
Selanjutnya yang ketiga, ketika ada kenaikkan anggaran, apabila ada kader parpol tersandung masalah korupsi,
parpol harus kena sanksi juga.
"Contohnya ada anggota DPRD kabupaten melakukan korupsi, parpol di daerah itu tidak boleh mengikuti Pilkada.
Begitu juga bila terjadi di tingkat provinsi dan seterusnya," tegasnya.
Nantinya tiga hal tersebut bisa diatur melalui UU partai politik dan bisa diterima oleh semuanya, karena
pemerintah telah berkorban dalam mengeluarkan dana di saat situasi keuangan sedang sulit. (feb)
JAKARTA - Pemerintah diminta tak memberikan cek kosong atau putusan cuma-cuma kala memutuskan menaikkan dana partai politik hingga 1000 persen. Harus ada pertanggungajawaban yang jelas dari parpol ketika menerima dana dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1000 per suara.
"Pertama Parpol harus musti juga diberikan ketentuan kala menerima dana. Misalnya, parpol wajib membuat laporan keuangan secara transparan," tegas Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Sabastian Salang, kepada Okezone, Rabu (30/8/2017).
Yang kedua menurut Sabastian, apabila tidak menyampaikan laporan keuangan kepada kementerian dalam negeri tidak tepat waktu, maka parpol tak dapat dana tahun depan.
"Kalau tak bisa mempertanggungjawabkan tidak bisa mendapatkan dana lagi selamanya," kata Sabastian.
Selanjutnya yang ketiga, ketika ada kenaikkan anggaran, apabila ada kader parpol tersandung masalah korupsi, parpol harus kena sanksi juga.
"Contohnya ada anggota DPRD kabupaten melakukan korupsi, parpol di daerah itu tidak boleh mengikuti Pilkada. Begitu juga bila terjadi di tingkat provinsi dan seterusnya," tegasnya.
Nantinya tiga hal tersebut bisa diatur melalui UU partai politik dan bisa diterima oleh semuanya, karena
pemerintah telah berkorban dalam mengeluarkan dana di saat situasi keuangan sedang sulit. (feb)
(Amril Amarullah (Okezone))