JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, pada Senin 28 Agustus dan Rabu 30 Agustus,. Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari dua rumah tersebut.
"Ada dokumen terkait kasus e-KTP dan barang bukti elektronik, kami akan mempelajari lebih lanjut bukti-bukti tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Dua rumah saksi kasus korupsi e-KTP yang digeledah KPK tersebut adalah kediaman mantan Direktur Produksi Perum PNRO, Yuniarto di daerah Pulogadung, Jakarta Timur, serta rumah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana di kawasan Grogol, Jakarta Barat.
Sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang berhasil disita tim penyidik tersebut akan dipelajari lebih lanjut kaitannya dengan peran tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam kasus ini, negara dirugikan sekira Rp2,3 triliun.
"Dua rumah yang digeledah itu merupakan saksi dalam kasus e-KTP untuk tersangka SN (Setya Novanto)," pungkas Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, seorang pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dua anggota DPR, Setya Novanto dan Markus Nari.
Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp2,3 triliun. Keduanya yang merupakan mantan pejabat Kemendagri tersebut dijatuhkan pidana tujuh dan lima tahun penjara.
Sedangkan, pengusaha Andi Narogong telah didakwa oleh Jaksa KPK. Andi didakwa sebagai pengatur tender proyek e-KTP yang memenangkan sejumlah perusahaan untuk ikut bermain dalam proyek ini. Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian Rp2,3 triliun.
Selanjutnya, KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap dua tersangka dari anggota DPR yakni Setya Novanto dan Markus Nari. Penyidik masih akan mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari para saksi-saksi sebelum berkas keduanya dilimpahkan ke pengadilan.
(Erha Aprili Ramadhoni)