BEIJING – China menerapkan kebijakan baru yang melarang siapa pun di Negeri Tirai Bambu menghina lagu nasional. Bagi pihak yang melanggar maka ia harus siap mendekam di bui selama 15 hari.
Sebagaimana dikutip dari Reuters, Sabtu (2/9/2017) langkah ini memang sesuai dengan tujuan Presiden Xi Jinping semenjak ia menjabat sebagai pemimpin China. Xi ingin mendorong undang-undang baru yang bertujuan untuk mengamankan negara dari ancaman yang berasal dari luar dan di dalam China.
Undang-undang ini telah disetujui oleh pihak Parlemen China pada Jumat 1 September 2017. “Melindungi ‘martabat lagu kebangsaan’ akan membantu mendorong patriotisme dan memelihara nilai-nilai inti sosialisme,” tulis undang-undang baru tersebut yang disahkan oleh Kongres Rakyat Nasional.
Undang-undang itu mencantumkan kapan, di mana, dan bagaimana lagu “Yìyǒngjūn Jìnxíngqǔ” atau dalam bahasa Indonesia berarti “Gerakan Sukarelawan”, dapat disenandungkan.
Undang-undang yang baru berlaku itu melarang lagu nasional tersebut dijadikan musik latar atau iklan. Selain itu, lagu “Yìyǒngjūn Jìnxíngqǔ” juga tidak diperbolehkan diputar di pemakaman serta ‘momen yang dianggap tidak patut’.