Dia menilai sejak awal penerbitan SP3 tidak sesuai dengan yuridiksi. Atas dasar putusan tersebut, kata dia Ade Armando kembali menyandang predikat tersangka.
(Baca juga: Perwakilan Kepolisian Tak Datang, Sidang Gugatan Penghentian Kasus Ade Armando Ditunda Sepekan)
Dia juga berharap pihak kepolisian menindaklanjuti putusan PN Jaksel dengan melanjutkan kasus yang melibatkan Ade Armando.
"Tentunya Ade Armando resmi jadi tersangka lagi, dan tidak berhenti sampai disitu. Proses lainnya tetap bergulir, baik itu penangkapan dan lainnya," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.