Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dahlan Iskan Divonis Bebas, PKPI Gelar Syukuran

Nurul Arifin , Jurnalis-Kamis, 07 September 2017 |22:07 WIB
Dahlan Iskan Divonis Bebas, PKPI Gelar Syukuran
A
A
A

SURABAYA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menggelar syukuran atas vonis bebesnya Dahlan Iskan. Pelaksanaan syukuran ini berdasarkan perintah dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI Jenderal TNI (Purn) Prof Dr AM Hendropriyono.

Ketua Dewan Pimpinan Propinsi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPP PKPI) Jawa Timur Irjen Pol (Purn) Hadiatmoko mengatakan, syukuran ini sebagai bentuk ungkapan terimakasih atas vonis bebas yang diterima Dahlan Iskan. "Sebagai bentuk ucapan terimakasih dan rasa syukur kepada Alloh SWT atas vonis bebas yang diterima Dahlan Iskan di pengadilan tinggi," kata Hadiatmoko kepada wartwan di Kantornya, Jalan Kartini, Surabaya, Kamis (7/9/2017).

Kata Hadiatmoko, alasan untuk melaksanakan syukuran ini karena Ketua Umum DPN PKPI merupakan sahabat dekat. Bahkan, Dahlan dianggap sebagai orang bersih yang tidak pernah memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

"Pak Dahlan orang baik dan tidak pernah memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Kami harap Pak Dahlan bisa segera berkarya lagi untuk bangsa Indonesia," pungkas mantan Kapolda Jatim ini.

Kata Hadiatmoko, pelaksanaan syukuran ini tidak hanya digelar di DPP PKPI Se-Indonesia melainkan juga digelar di DPK (kepengurusan setingkat kabupaten dan Kota).

"Kalau di tingkat kabupaten dan kota, syukurannya tidak harus serentak hari ini," ujar Hadiatmoko.

Sebagaimana diketahui, Dahlan Iskan dijerat kasus korupsi dugaan penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), salah satu BUMD Pemrpov Jatim. Dahlan sempat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dahakan divonis dua tahun penjara yang kemudian dijalani sebagai tahanan kota.

Kemudian, Dahlan Iskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Majelis hakim Pt Surabaya mengabulkan upaya banding atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim ini. Hingga pada 31 Agustus lalu, PR Surabaya memberikan putusan bebas kepada Dahlan Iskan, namun pihak kejaksaan mengajukan banding.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement